KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan calon anggota Komisi Informasi (KI) ke DPRD, Senin (3/1/2022).

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Andi Syahrir mengatakan, sebanyak 12 orang calon anggota KI yang diajukan selanjutnya akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan dan akan terpilih lima kandidat untuk ditetapkan sebagai komisioner pada periode empat tahun ke depan.

“Sesuai ketentuan dari Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi disebutkan bahwa Gubernur mengajukan nama-nama calon anggota KI ke DPRD paling sedikit 10 orang dan paling banyak 15 orang,” jelas Andi Syahrir.

Ditambahkan, 12 calon anggota KI yang diajukan Gubernur merupakan hasil kerja dari tim seleksi yang diamanahkan oleh Gubernur. Tim seleksi yang berjumlah lima orang itu dipimpin oleh Muhammad Najib Husain, akademisi dari Universitas Halu Oleo.

Dijelaskan, proses seleksi memakan waktu sekitar empat bulan. Hal ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sultra dalam mengakselerasi keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pada prinsipnya, negara-negara di dunia sedang bergerak menuju pemerintahan yang terbuka. Pemerintahan yang rakyatnya dapat mengakses informasi dengan mudah, murah, dan cepat,” tambah Andi Syahrir.

Diharapkan, para anggota Komisi Informasi yang menjabat nanti mampu melakukan orkestrasi dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, melalui keterbukaan informasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi komunikasi.