KENDARI – Satuan Tugas (Satgas) Preventif Direktorat Samapta (Ditsamapta) Kepolisiam Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan seorang pelaku peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis Arak dalam Operasi Pekat Anoa 2024.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Kontubalano, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Pelaku diketahui bernama Nurwin, seorang pria berusia 33 tahun yang tinggal di Jalan Kontubalano, Kelurahan Lapulu.

Baca Juga:  Sejumlah Wilayah di Sultra Masih Diwarnai Hujan, Cek Prakiraan Cuaca 21 April 2025

Dari tangan pelaku, petugas menyita 15 botol berisi miras tradisional jenis Arak yang dikemas dalam botol mineral ukuran 600 ml yang disimpan didalam lemari pakaian.

Saat ini, pelaku dan barang bukti (BB) telah diamankan di Mako Dit Samapta Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasubsatgas Preventif 2 Kompol Basri mengatakan bahwa Operasi Pekat Anoa 2024 ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras.

Baca Juga:  Dibuka hingga 23 Juli 2025, Berikut Syarat Pendaftaran Calon Ketua KONI Sultra

“Kami akan terus melakukan operasi seperti ini untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Sulawesi Tenggara,” tegas Kompol Basri.

Polda Sultra berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi miras karena dapat membahayakan kesehatan dan ketertiban umum.

**