KENDARI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sulta), Asrun Lio menyerahkan sertifikat tanah dalam program PTSL, redistribusi tanah, aset pemerintah, konsolidasi tanah, wakaf, dan rumah ibadah kepada kabupaten/kota, pada Jumat (26/4/2024).

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono menekankan pentingnya memiliki sertifikat tanah sebagai langkah untuk menghindari sengketa dan kejahatan pertanahan yang mungkin dipicu oleh mafia tanah. Menurutnya, sertifikat tanah memberikan kepastian hukum yang sangat diperlukan.

Baca Juga:  Amazing Sultra Run 2025 Jadi Momentum Dongkrak Pariwisata Lewat Olahraga

“Saya sarankan agar pemilik sertifikat tanah menyimpannya dengan baik dan memasang patok untuk memastikan tanah tersebut tidak mudah diserobot oleh pihak lain. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah juga dianggap memiliki manfaat ekonomi karena dapat digunakan sebagai modal usaha,” ucapnya.

Baca Juga:  1.023 Atlet Ramaikan Kejuaraan Karate Piala Gubernur Sultra 2025

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono juga menyampaikan harapannya untuk mengamankan aset-aset negara dan aset Pemerintah Daerah (Pemda) melalui pemberian sertifikat. Termasuk di dalamnya adalah sertifikat tanah wakaf bagi rumah-rumah ibadah seperti masjid, mushola, dan gereja.

“Dengan memiliki sertifikat tersebut, diharapkan masyarakat dari berbagai latar belakang agama dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang dan tanpa keraguan,” pungkasnya.

**