Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMAN 11 Konsel Ditahan Kejaksaan
KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial WS dan MA.
Dalam hasil pemeriksaan Kejari, keduanya diduga menyelewengkan anggaran Dana BOS dengan nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp 1.299.846.036.
Kepala Kejari Konsel, Afrillianna Purba menjelaskan, WS merupakan kepala sekolah (Kepsek) di SMAN 11 Konsel sedangkan MA merupakan guru di SMAN 15 Konsel.
“Selain Kepsek SMAN 11 Konsel, kita juga menahan MA. Seorang guru di SMAN 15 Konsel yang diduga membantu dalam penyusunan laporan pertanggung jawaban dana BOS di sekolah itu,” ujar Aprillianna kepada HaloSultra.com, Selasa (9/8/2022).
“Diduga dana BOS sejak tahun 2019 sampai tahun 2021 fiktif dan mark up. Keterlibatan MA diperbantukan menyusun LPJ (laporan pertanggungjawaban) dan Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (Arkas) di SMAN 11 Konawe Selatan,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. **
Tinggalkan Balasan