KENDARI – Sat Reskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria, LY (26) warga Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan penangkapan LY tersebut pada Senin (8/8/2022) atas laporan orang tua korban.

“LY dibekuk berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata   Fitrayadi.

Dijelaskan Fitrayadi, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (30/7/2022) malam sekitar pukul 20.00 WITA, korban yang masih belia (17 tahun) meminta uang kepada ibunya untuk keluar rumah membeli pulsa.

“Tapi hingga pukul 02.00 WITA, Korban belum pulang ke rumah,” jelasnya.

Selanjutnya pada Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 07.00 WITA, ayah dan ibu korban berinisiatif untuk mencari anaknya. Berdasarkan info yang diperoleh, korban sering mendatangi sebuah rumah di sekitar wilayah THR, Kelurahan Kadia.

“Orang tua korban kemudian langsung pergi ke lokasi yang disebutkan, tetapi saat itu korban tidak berada di situ. Sehingga ibu korban memberi nomor HPnya kepada pemilik rumah untuk menyampaikan apabila korban terlihat di rumah itu,” katanya.

Kemudian sekitar pukul 13.00 WITA, ibu korban menerima informasi bahwa anaknya sudah berada  di tempat tersebut.

“Ibu korban kemudian menjemput anaknya dan dijelaskan oleh anaknya bahwa semalaman ia telah melakukan persetubuhan dengan pelaku LY,” bilangnya.

Saat hasil interogasi, korban mengaku bahwa selama tak pulang ke rumah, korban menginap di salah satu hotel di sekitar wilayah THR, Kelurahan Kadia.

Korban juga mengakui telah disetubuhi oleh pelaku. Sementara pelaku juga mengakui telah menyetubuhi korban lebih dari satu kali di hotel itu.

Atas perbuatannya, pelaku LY dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo. Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. **