KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil)  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic 2022 (Mobile IP Clinic) atau Klinik KI bergerak.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba menjelaskan, dalam pembangunan budaya hukum, pihaknya melaksanakan fungsi pembinaan hukum nasional dan rencana aksi hak asasi manusia.

Pembentukan substansi hukum melalui penyusunan kajian dan naskah akademik, serta penyusunan dan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan.

“Dalam struktur penegakan hukum melalui keimigrasian dengan tri fungsi: penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesajahteraan masyarakat, pelaksanaan pemidanaan orang dan penyimpanan barang sitaan negara melalui fungsi pemasyarakatan, penyidik pegawai negeri sipil, sampai dengan pemberian bantuan hukum,” jelas Silvester dalam sambutannya membuka Mobile IP Clinic di salah satu hotel di Kendari, Senin (8/8/2022).

Tak hanya itu, pihaknya juga melaksanakan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual, kenotariatan, kewarganegaraan, fidusia, dan pelayanan administrasi hukum umum lainnya.

“Semua pelayanan publik yang kami berikan harus selaras dengan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia,” kata Silvester.

Selain itu, lanjut lagi, bahwa Sulawesi Tenggara, dalam sudut pandang memiliki banyak potensi, baik dari aspek sumber daya manusia, sumber daya alam, dan khasanah kebudayaan untuk berkembang semakin maju dan menjadi bagian dari daerah yang terdepan di Indonesia.

“Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM di Sulawesi Tenggara, kami memiliki kewajiban hukum dan moral untuk ikut mendorong kemajuan pembangunan di Sulawesi Tenggara,” tegasnya.

Dalam kegiatan hari ini, Kemenkumham mengundang kepala daerah, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Tinggi dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya dengan berpakaian adat.

Hal itu adalah wujud komitmen Kanwilkemenkumham Sultra ikut mendorong kemajuan Sulawesi Tenggara dalam balutan tradisi, adat, dan kebudayaan.

“Ini juga seiring dengan tugas kami, untuk melaksanakan pencatatan dalam rangka perlindungan Kekayaan Intelektul Komunal. Kekayaan Intelektual yang diantaranya bersumber dari khasanah kebudayaan dan tradisi masyarakat yang dimiliki secara komunal dan turun temurun,” tambahnya.

Dibeberkannya, dalam kerangka pembangunan hukum di Sultra, ada beberapa isu penting yang juga perlu disampaikan, dan Pemerintah Daerah, DPRD, maupun pemangku kepentingan lain bisa manfaatkan, salah satunya Kementerian Hukum dan HAM mendukung terwujudnya perlindungan kekayaan intelektual, baik dalam bentuk pendaftaran merek, desain industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan indikasi geografis maupun pencatatan hak cipta dan kekayaan intelektual komunal warisan tradisi masyarakat Sultra.

Kegiatan itu juga diisi dengan memberikan sertifikat kekayaan intelektual, baik personal maupun komunal, kekayaan intelektual award, dan harmonisasi award.

“Pemberian sertifikat dan award ini adalah wujud komitmen dan penghargaan kami atas sumbangsih dan sinergi kita semua,” pungkas Silvester. ***