BUTON TENGAH – Kepala Organisasi Persngkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) akan ditindak tegas.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Buteng, Laode Darmawan Hibali jika masih ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menolak vaksin Covid-19 booster tanpa alasan jelas.

“Iya benar (ancam copot kepala dinas). Itu sebagai perintah (Pj Bupati) ke kepala OPD (organisasi perangkat daerah,” ujar Darmawan Hibali dikutip detikcom, Kamis (4/8/2022).

Dikatakan Darmawan, ancaman tersebut merupakan bentuk perintah Pj Bupati Buteng Muhammad Yusuf agar masing-masing kepala OPD dapat bertanggungjawab kepada stafnya.

“Ada risiko untuk para kepala dinas jika didapat salah satu staf-nya yang belum booster,” ungkapnya.

Tak hanya kepala OPD tetapi para ASN yang belum menerim vaksin Covid-19 booster tanpa alasan jelas juga terancam sanksi penahanan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Booster itu kewajiban, bahkan akan ditahan TPP-nya,” tegasnya.

“Itu dalam hal penanggulangan dan penekanan kasus COVID. Apalagi vaksin booster itu bukan saja tanggung jawab Pak Pj sebagai pimpinan OPD, tapi setidaknya di internal (booster bisa dilakukan),” ujar dia.

ASN harusnya menjadi contoh bagi masyarakat untuk mensukseskan program nasional tersebut khususnya di Buteng.

“Karena imbauan ini juga sebagai bukti contoh kita ASN kepada masyarakat untuk patuh terhadap booster itu. Kan tidak bagus juga kalau masyarakat sudah tapi ASN belum,” kata dia.

Diketahui sebelumnya pada Senin (1/8/2022) dalam sebuah video amatir menunjukkan sejumlah ASN Buteng nekat melarikan diri bahkan ada yang melompati pagar ketika diminta mengikuti vaksin Covid-19 booster. **