Pekerjaan Pembangunan di SDN Teemoane Diduga Abaikan Aturan Bupati Wakatobi
WAKATOBI – Pekerjaan pembangunan Ruang Laboratorium Komputer beserta Perabotnya di SD Negeri Teemoane diduga menggunakan material bangunan yang tidak sesuai aturan.
Pasalnya proyek yang menelan anggaran hingga Rp297 juta itu oleh kontraktor pelaksana CV Nikmat Al Sayet diduga menggunakan material pasir putih lokal.
Sementara pelarangan penggunaan material pasil lokal untuk proyek telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 tahun 2020 tentang standar satuan harga pemerintah kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2021, serta Surat Edaran Bupati Wakatobi Nomor 549/84 Tahun 2014 tentang pelarangan menggunakan pasir lokal untuk pekerjaan pembangunan pemerintah baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wakatobi, Adi mengungkapkan pihaknya akan menindak lanjut kontraktor yang menggunakan material timbunan dan pasir lokal tersebut.
“Semua direksi dan pengawas saya sudah perintahkan karena saya tidak mau main-main kalau bekerja kita kejar juga kualitas artinya kalau mau gunakan pasir begitu perizinannya kalau tidak mau dengar kami akan tindaki sesuai aturan dan kalau di RAB itu timbunan batu bukan timbunan karena belum ada kepastian timbunan di Wakatobi” kata Adi yang dikonfirmasi HaloSultra.com, Senin (1/8/2022).
Sementara itu pihak Kontraktor Pelaksana pekerjaan pembangunan Ruang Laboratorium Komputer beserta Perabotnya di SD Negeri Teemoane, Aslama membantah adanya penggunaan material lokal jenis pasir putih dalam kegiatan proyek itu.
“Itu bukan pasir putih bang, itu pasir hitam. Itu pasir luar dulu itu sisa pekerjaan yang di depan rumah saya dulu batako,” jelas Aslama saat dikonfirmasi HaloSultra.com, Selasa (2/8/2022).
Lanjutnya, terkait adanya dugaan penggunaan material pasir putih lokal di proyek tersebut, pihaknya mengakui mendapatkan material dengan cara membeli dari sopir yang membawa material pasir yang berada di Kecamatan Tomia.
“Itu timbunannya kita beli dari orang Kahiyanga (Desa Kahiyanga, Kecamatan Tomia Timur), juga yang punya mobil itu orang Kahiyanga saya kurang tahu juga nama bapaknya siapa itu,” bebernya.***
Berita ini telah dilakukan perbaikan pada tiga paragraf terakhir narasi sebelumnya, dikarenakan kesalahan mengkonfirmasi narasumber yang dilakukan redaksi HaloSultra.com. Atas orang ataupun pihak yang disebutkan dalam narasi itu, kami memohon maaf atas kesalahan yang dilakukan redaksi.
Tinggalkan Balasan