Seluruh Kejari Diminta Tangani Perkara dengan Pertimbangan Hati Nurani

KENDARI – Seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di kabupaten dan kota diminta untuk menangani perkara harus dengan pertimbangan hati nurani, kearifan lokal dan lebih berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu disampaikan oleh, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Raimel Jesaja saat ditemui usai menghadiri pencanangan dan desiminasi layanan publik berbasi HAM, di Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Kamis 28 Juli 2022.

“Saya sudah mengintrusikan seluruh Kejari untuk semua perkara yang masuk harus melaui pertimbangan hati nurani, kearifan lokal dan berbasis HAM, agar penghuni Lapas dan Rutan tidak begitu padat dan banyak,” kata Raimel Jesaja.

Baca Juga:  Kejati Didesak Usut Dugaan Gratifikasi Karutan Kendari dan Aliran Dana Tambang Kolut

Kebijakan tersebut dilakukan karena selama ini banyak perkara kecil yang seharusnya bisa diselasaikan dengan cara kearifan lokal tetapi masih dilanjutkan.

Hal ini juga berkaitan dengan penghuni atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang kini sudah melebihi kapasitas.

Baca Juga:  53 Calon Jemaah Haji di Sultra Terancam Diganti Cadangan, Ini Penyebabnya

Saat ini pihaknya telah menyediakan rumah rehabilitasi yang sudah bisa digunakan, yang dikhususkan untuk pengguna narkotika yang tak perlu dihukum, melainkan harus direhabilitasi.

“Dan untuk saat ini sudah ada 7 rumah rehabilitasi. Dan tiga rumah rehabilitasi lagi akan menyusul. Saya pastikan tahun ini akan selesai semua, dan untuk pengguna Narkotika akan kami rehabilitasi jadi tidak perlu dihukum,” tutupnya.***

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!