KENDARI – Pria AR (28) warga Kabupaten Konawe harus berurusan dengan kepolisian lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 20,24 gram.

Berawal dari laporan masyarakat terkait indikasi peredaran narkotika, AR dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Kendari di Jalan Sepakat, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu. Kota Kendari, Rabu (20/7/2022).

“Saat melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 2 sachet berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 20.24 gram bruto,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka saat menggelar jumpa pers, Selasa (26/7/2022).

Berdasarkan hasil interogasi, AR mendapatkan sabu dari seseorang bernama BOS melalui telepon, apabila pelaku berhasil mengedarkan akan diberikan upah berupa uang.

AR terpaksa mengedarkan barang haram itu karena butuh uang untuk modal nikah.

“Kata tersangka terpaksa edarkan sabu katanya mau nikah bulan depan,” kata Hamka lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nokor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. ***