KENDARI – Dewan Kehormatan Kode Etik Disiplin Universitas Halu Oleo (UHO) lakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor dugaan kasus asusila atau pelecehan seksual antara dosen dan mahasiswi.

Ketua Dewan Kehormatan Kode Etik Disiplin UHO, La Iru menjelaskan, bahwa pihaknya hanya melakukan pemeriksaan secara terpisah, jika betul korban dilecehkan oleh oknum dosen.

“Jadi kami periksa korban dulu apakah betul dosen ini melakukan pelecehan atau masih ada lagi. Kemudian kami panggil terlapor apakah betul yang diajukan ini pernah dilakukan,” ujar La Iru yang ditemui di Gedung Rektorat UHO, Senin (25/7/2022).

Pihaknya juga masih menunggu hasil dan apabila oknum Profesor B terbukti melakukan pelecehan tersebut dan memenuhi unsur tindak pidana.

“Kita masih tunggu hasil, apakah terbukti melakukan perbuatan itu dan masuk KUHP 294 ayat 2,” katanya.

Apabila hasil pemeriksaan terhadap keduanya itu terbukti, lanjut La Iru, pihaknya akan memberi saksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau misalnya masuk pelanggaran moral kita gunakan PP 42/2004,” pungkasnya.