KENDARI – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari memiliki tunggakan biaya jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp3,2 miliar sejak tahun 2019 hingga 2022.

Plt. Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Herlina Rauf menjelaskan, pihaknya akan membantu BPJS Ketenagakerjaan Kendari untuk meminta penjelasannya dari pihak PDAM Tirta Anoa Kendari atas tunggakan tersebut.

Langkah tersebut diambil pihaknya sebagai tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan, untuk menangani masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga:  Sejumlah Wilayah di Sultra Masih Diwarnai Hujan, Cek Prakiraan Cuaca 14 Maret 2025

Sekaligus juga mencari tahu apa hambatan dan kendala PDAM sehingga tidak melakukan pembayaran atas kewajibannya itu.

“Tunggakannya itu sebanyak Rp3,2 miliar. Sebelumnya, bekerja sama dengan kejaksaan juga, PDAM sudah membayarkan tunggakannya yang di 2018 lalu,” ujar Herlina Rauf yang ditemui di Kantor Kejati Sultra, Jumat (22/7/2022).

“Sehingga kita bisa tau apa hambatan mereka (PDAM) idak melakukan kewajiban, karena itu (dana jaminan sosial kemasyarakatan) adalah kewajiban dari PDAM,” lanjutnya.

Baca Juga:  Apel Perdana, Gubernur Sultra Sebut Birokrasi Kuat Jadi Kunci Wujudkan Visi Misi

Ditegaskannya, tunggakan pembayaran biaya jaminan sosial seperti kasus PDAM Tirta Anoa Kendari ini merupakan bagian dari kerugian negara, sehingga harus segera dibayarkan.

“Kami sudah menerbitkan SKK substitusi untuk melakukan klarifikasi terhadap PDAM,” ucapnya.

Herlina juga membeberkan, selain PDAM, terdapat juga tunggakan biaya jaminan sosial ketenagakerjaan dari sejumlah perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.