BUTON UTARA – Polres Buton Utara (Butur) terkesan lamban menangani kasus penganiayaan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ibu tiri.

Ibu kandung korban, Sitti Aminah mengatakan bahwa laporan terhadap kasus tersebut sudah dia sampaikan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) namun penangannya dilimpahkan ke Polres Butur.

“Sudah berbulan-bulan lamanya (laporan), namun hingga kini belum ada titik terangnya,” kata Sitti Aminah kepada HaloSultra.com, Jumat (15/7/2022).

“Beberapa bulan lalu kami dari pihak orang tua dan saksi korban juga sudah diperiksa,” sambungnya.

Sementara itu, Penyidik Kanit lV Polres Butur, Burhan mengatakan pihaknya telah melakukan panggilan pertama terhadap terlapor untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak hadir, hingga pihaknya melayangkan penggilan ke dua.

“Sudah dua kali (pemanggilan), saya tadi sudah kerumahnya (terlapor), saya minta (kedua terlapor) kooperatif datang ke kantor untuk dimintai keterangan,” kata Burhan yang dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat (15/7/2022).

Diungkapkannya, bahwa setelah pemeriksaan ke dua ini, pihaknya akan menjadwalkan gelar perkara perkara.

Diketahui kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur ini bermula dari anak Sitti Aminah dibawa oleh suaminya (MAM) untuk tinggal bersama dengan istri barunya (M) yang juga bekerja sebagai di Satpol PP Butur.

“Anak saya dijemput sama mertuaku di rumah di Mandati dengan alasan bahwa dia mau bawa ke rumah kakeknya di Waha. Mertuaku seakan sembunyikan anak saya. Ternyata dia dibawa ke Buton Utara tinggal dengan bapaknya dan ibu tirinya,” beber Sitti Aminah menceritakan awal mula kasus yang menimpa anak kandungnya.

Selama beberapa bulan sang anak tinggal dengan MAM dan M. Sitti Aminah harus meminta bantuan dari Komisi Perlindungan Anak di Butur untuk mendapatkan anaknya kembali.

“Saya ambil anakku dengan keadaan luka dan memar,” ucapnya.

Dugaan penganiayaan anak dibawah umur tersebut telah dilaporkan ke Polda Sultra dengan tanda bukti lapor Nomor TBL/388/Xll/2021/SPKT POLDA SULTRA pada tanggal 5 Desember 2021, yang kemudian kasus ini dilimpahkan ke Polres Butur.