BNN Sultra Rehabilitasi 39 Pecandu Narkoba, Ada yang Berusia Remaja
KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah merehabilitasi 39 orang pecandu narkoba kategori sedang hingga berat selama Januari hingga Juli 2022.
Koordinator Rehabilitasi BNN Sultra, La Mala menjelaskan, saat rehabilitasi di klinik BNN, para pecandu dilakukan dengan metode rawat jalan. Ada beberapa dirujuk untuk rawat inap agar bisa terlepas dari ketergantungan obat-obat terlarang.
“Periode 1 Januari sampai 30 Juni 2022, pecandu yang kami rehabilitasi di Klinik BNN itu ada 39 orang dengan rincian 31 laki-laki dan delapan perempuan, terbagi dua kategori, yakni pecandu sedang dan ada yang berat,” kata La Mala yang dikonfirmasi melalui telepon di Kendari, Senin (11/7/2022).
Dia menyebutkan, adapun jumlah pecandu narkoba kategori sedang sebanyak 33 orang. Dilakukan rehabilitasi dengan metode rawat jalan di Klinik BNN Sultra. Sementara bagi pecandu dengan kategori berat tercatat enam orang.
“Tiga di antaranya dikirim ke Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjalani rawat inap, sedang tiga orang lainnya direhabilitasi di BNN Sultra, dengan harapan agar mereka bisa terlepas dari barang haram tersebut,” bebernya.
Selain itu, kata dia, rata-rata para pecandu kecanduan nakotika jenis sabu-sabu, selebihnya ganja dan narkotika sintetik.
Adapun Kategori usia para pecandu yakni 10-20 tahun delapan orang; usia 21-30 tahun 15 orang; usia 31-40 tahun sebanyak 14 orang; dan usia 41-50 tahun tercatat dua orang.
Dia juga menyampaikan, pecandu yang menjalani rehabilitasi datang sendiri ataupun diantar keluarganya serta rujukan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dan Satuan Reserse Narkoba Polres kabupaten/kota se-Sultra.
“Status klien yang menjalani rehabilitasi adalah voluntary atau sukarela. Datang sendiri dan atau diantar keluarga 25 orang, diantar personel Polres Konawe Utara tiga orang, diantar personel Polres Konawe Selatan tujuh orang, diantar personel Polda Sultra empat orang,” kata dia lagi.
Dia juga menegaskan, pecandu yang menjalani rehabilitasi dipastikan gratis dan bebas dari jeratan hukum karena dijamin Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pecandu wajib direhabilitasi.
“Bagi pecandu kami mengajak agar melaporkan diri ke layanan pusat rehabilitasi yang telah disediakan seperti klinik BNNP Sultra, BNNK Kendari, itu dipastikan bebas hukum,” tegas dia.
Selain itu pecandu juga dapat melaporkan dirinya di beberapa puskesmas milik Pemerintah Kota Kendari di antaranya Puskesmas Kemaraya, Puuwatu, Lepo-Lepo, Mokoau, Poasia, Kandai, Puuwatu dan Mekar. Termasuk di Rumah Sakit Kota Kendari, dan Rumah Sakit Bahteramas.
Tinggalkan Balasan