KENDARI – Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan proses pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diajukan Pemerintah Kota Kendari sudah sesuai dengan ketentuan.

Hal tersebut disampaikan Sulkarnain, menyusul namanya di sebut-sebut dalam sidang kasus korupsi pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret beberapa nama menjadi tersangka.

“Kita saksikan sendiri tadi kepala BPKP Sultra itu langsung hadir tadi (ground breaking). Sejak awal proses ini direncanakan sudah melibatkan BPKP Sultra,” kata Sulkarnain saat ditemui dalam kegiatan ground breaking pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah tipe D di Puuwatu, Senin (4/7/2022).

Sulkarnain bersikukuh, yakin proses peminjaman dana PEN Kota Kendari sudah sesuai ketentuan.

“Nama saya disebut-sebut itu adalah sama haknya orang tidak bisa kita larang, dan InsyaAllah tidak ada suap menyuap,” tegas Sulkarnain.

Diketahui, PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) menyetujui usulan pinjaman dana PEN Pemkot Kendari senilai Rp374,22 miliar.

Dana PEN tersebut oleh Pemkot Kendari digunakan untuk Program Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PU Kota Kendari senilai Rp211 miliar; Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D di Puuwatu sebesar Rp146 miliar; dan Pembangunan Puskesmas Kandai senilai Rp16,3 miliar.