KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.243 gram atau 4,2 kilogram.

Barang bukti yang dimusnahkan itu, gabungan dari pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra jaringan Sumatera Utara yang diselundupkan melalui jalur udara dan pengungkapan Polresta Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono saat konferensi persnya menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan periode 1 Januari sampai 1 Juli 2022.

“Hari ini jajaran Dirtresnarkoba Polda Sultra memusnahkan barang bukti sebanyak 4.243 gram. Pemusnahan ini memang agenda dari Direktorat sendiri dimana kegiatan ini kita upayakan dua kali dalam setahun, biasanya kita ambil pada momen 1 Juli, kemudian nanti di akhir tahun,” ungkap Bambang dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).

Diterangkannya, pemusnahan dilakukan untuk mencegah terjadinya potensi-potensi terhadap penyalahgunaan ulang terhadap barang bukti, terutama pada proses penyidikan sampai diproses di pengadilan.

“Tadi kita hadirkan semua tersangka sebanyak tujuh orang dari Polda Sultra ada lima orang dan dari Polresta Kendari ada dua tersangka,” bebernya.

Diketahui, pemusnahan barang itu menggunakan mesin insinerator milik Balai POM Kendari di halaman Polda Sultra dengan disaksikan Gubernur Sultra Ali Mazi dan tamu undangan lainnya di momen Hari Bhayangkara ke-76 di Mako Polda Sultra.