Disperindag Sultra Tekankan Pentingnya Legalitas Usaha bagi IKM
KENDARI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memotivasi para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) agar melengkapi legalitas usahanya.
Legalitas usaha tersebut mulai izin administrasi (operasional) yang merupakan bukti sah berdirinya sebuah usaha yang diakui negara. Lalu izin edar atau khusus produk yang dikonsumsi atau dipakai langsung.
Kepala Bidang Industri Kecil Menengah (IKM) dan Perwilayahan Disperindag Sultra, Muh Yasser Tuwu menjelaskan berdasarkan database total keseluruhan pelaku IKM di Sultra saat ini sebanyak 14.911 orang.
Dari jumlah tersebut, banyak diantaranya yang belum melengkapi legalitas usaha, utamanya bagi industri skala kecil.
“Sebenarnya yang perlu kita perhatikan, legalitas yang utama itu NIB. Di database kita sudah banyak hanya belum semua utamanya di daerah-daerah itu pelaku IKM yang klasifikasinya sangat kecil itu legalitasnya belum dilengkapi. Misalnya NIB banyak yang masih pakai sekedar surat keterangan usaha,” ujar Yasser saat ditemui, Selasa (28/11/2023).
Selain itu, bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan harus pula memiliki sertifikasi perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
“Lalu yang harus diperhatikan kalau industrinya berbicara pangan kalau sertifikat halal itu masuknya ke produk pangan, itu harus ada Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dulu. Jadi izin edar untuk skala rumahan harus punya PIRT. Boleh tidak produk itu beredar,” bebernya.
Selanjutnya, jika industri makanan tersebut telah memiliki rumah produksi maka diharuskan pula mengantongi izin dari Makanan Dalam (MD) dari BPOM RI.
Perizinan ini berupa izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri makanan besar dan berasal dari dalam negeri, atau industri yang menghasilkan produk dengan bahan dasar susu, menggunakan bahan tambahan pangan tertentu.
“Kalau dia sudah skala industrinya sudah punya rumah produksi itu harus punya MD dari Balai POM,” imbuh Yasser.
Hal lain yang juga banyak terlupa, tambah Yasser, oleh pelaku usaha atau kurang memprioritaskan pendaftaran Hak Merek.
“Kalau di Kota Kendari sudah banyak hanya teman-teman di pelosok masih kurang literasi soal merek dagang ini. HKI perlu didaftarkan. Karena banyak yang hanya dicantumkan saja merek tetapi tidak dipatenkan. Karena kita melihat banyak merek IKM kita ternyata sudah dipatenkan di Pulau Jawa,” tutupnya.
***
Tinggalkan Balasan