KENDARI – Tahanan Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Sulawesi Tenggara (Sultra) didominasi oleh narapidana kasus narkoba.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra, Muslim, dari sebanyak 3.172 napi yang ada di Lapas dan Rutan, didominasi oleh narapidana kasus narkoba dengan jumlah mencapai 1.290 orang.

“Semua terbagi ada napi kasus narkoba mencapai 1.290 orang dan sisanya tahanan dari kasus pencurian, perampokan, penganiayaan dan kasus lainnya,” ujar Muslim saat ditemui awak media pada Senin (4/7/2022).

Dilanjutkannya, dengan jumlah yang membludak tersebut, Kemenkumham Sultra telah mengusulkan kepada kementerian agar dibangunkan lapas khusus napi narkoba.

Namun untuk saat ini, kata dia lagi, langkah awal yang Kemenkumham Sultra lakukan untuk menyiasati kepadatan di dalam lapas dan rutan yaitu dengan melakukan pemindahan tahanan.

“Pembangunan lapas khusus tahanan narkoba telah kami usulkan ke pusat. Untuk saat ini kami menggunakan pola pemindahan tahanan. Misalkan, Lapas Kendari telah padat, maka sebagian tahannya kami pindahkan ke rutan yang masih longgar. Pola itu kami lakukan demi keamanan bagi tahanan maupun lapas,” pungkasnya