KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, menangkap RI (19), warga asal Desa Hongoa, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), karena membawa kabur serta mencabuli anak di bawah umur, JG (14).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, pelaku ditangkap di Jalan Garuda, Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sabtu (28/6/2022).

Dia menjelaskan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban saat saat mengetahui anaknya dibawa kabur pelaku.

“Korban dilaporkan hilang sejak 10 Juni 2022. Kemudian orang tuanya mencari korban. Lalu ada yang memberitahu kalau anaknya itu ada di kos pelaku di bagian Mekar. Tetapi pelaku dan korban melarikan diri setelah mengetahui orang tuanya datang,” ujar Fitrayadi pada Sabtu (2/6/2022).

Selanjutnya, lanjut Fitrayadi, orang tua korban kemudian melaporkan pria tersebut ke kantor Polisi karena merasa keberatan setelah anaknya dilarikan dan disembunyikan oleh pelaku.

“Kemudian kami melakukan penangkapan kepada pelaku dan berhasil diamankan di Kelurahan Petoaha, kecamatan abeli,” bebernya.

Usai diamankan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat di interogasi pelaku mengaku sudah melakukan persetubuhan dengan korban,” imbuhnya

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang tindak pidana pencabulan. Selain itu, ia juga terkena UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.