KENDARI – Pihak Kepolisian berhasil menangkap 7 pelaku pengeroyokan yang terjadi di Bundaran Adi Bahasa, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada 7 Mei 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi kepada menjelaskan, bahwa dari ketujuh pelaku empat orang diantaranya masih dibawah umur. Sedangkan ketiganya sudah dewasa masing-masing berinisial RAS (18), RL (18), dan AM (19).

“Para pelaku ini ditangkap Selasa (28/6/2022) berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP,” ujar Fitrayadi, Selasa, 28 Juni 2022.

Lebih lanjut, Ia mengatakan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku lainnya.

Adapun kronologis, kata dia, berawal pada hari Minggu 7 Juni 2022 sekitar pukul 02.00 WITA, korban bersama teman-temannya dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Alebo Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan setelah selesai dari bermain Bilyard di Zodok.

Setibanya di bundaran Tersebut tiba-tiba korban dan teman-temannya dihadang oleh para pelaku, kurang lebih sebanyak 10 orang dengan menggunakan sepeda motor dan saling berboncengan.

“Setelah menghadang, para pelaku langsung melemparkan parang kearah kaki korban dan menendang motor korban yang mengakibatkan korban terjatuh. Korban yang masih sempat melarikan diri kembali dikejar oleh OTK hingga tangan korban mengalami luka akibat sabetan parang,” bebernya.

Ia menambahkan, korban yang masih bisa bangkit lalu berlari ke rumah salah seorang warga untuk meminta pertolongan, dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Sementara, dia menduga, pemicu permasalah tersebut karena masalah perempuan antara Korban dan tersangka inisial OP yang masih dalam pengejaran.

Karena perbuatannya, para pelaku diduga melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.