JAKARTA – Seorang wiraswasta, La Ode Muhammad Rusdianto Emba (LMRE) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan LMRE ini merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan kasus dugaan suap pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021.

LMRE yang juga adik dari Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL).

“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan, dengan menetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Sebelumnya dengan perkara yang serupa KPK juga telah menetapkan mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto (MAN); Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN); dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA).

LMRE dan SL diduga telah membantu memuluskan proses dan mengurus kelengkapan administrasi pengajuan dana PEN di Koltim sebesar Rp350 miliar.

LMRE, SL, dan LMSA diduga turut aktif menjadi fasilitator pertemuan antara MAN dengan AMN di Jakarta. MAN diduga bersedia menyetujui usulan dana PEN Kolaka Timur dengan imbalan Rp2 miliar.

Ada pun proses pemberian uang dari AMN pada MAN dilakukan melalui perantaraan LMRE, SL, dan SA melalui transfer bank dan diserahkan secara tunai.

“Atas pembantuannya tersebut, SL dan LMSA diduga menerima sejumlah uang dari AMN melalui LMRE yaitu sejumlah sekitar Rp750 juta,” tutur Ghufron.

Atas perbuatannya, LMRA selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara, SL sebagai penerima melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.