Pemprov Sultra Buka Pendaftaran Seleksi PPPK, 3.618 Formasi Disiapkan
KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengumumkan formasi untuk pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Seleksi penerimaan PPPK pada tahun yang dibuka hanya untuk jabatan fungsional guru.
Adapun kuota formasi jabatang disiapkan ialah sebanyak 3.618 formasi, dengan rincian kebutuhan 3.545 formasi umum dan 73 formasi disabilitas.
Hal tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/541 yang diteken langsung oleh Ketua Panselda PPPK Pemprov Sultra, Asrun Lio pada 13 September 2023 lalu.
Tahapan seleksi
Seleksi penerimaan terdiri atas dua tahap, yaitu seleksi admnistrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi administrasi
- Seleksi administrasi dilaksanakan oleh Panselda untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
- Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisikan oleh pelamar dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam laman http://sscasn.bkn.qo.id.
- Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui akun masing-masing peserta pada laman hiip //sscasn.bkn go.id dan website resmi Panselda pada laman bkd.provsultra.go.id.
- Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan Seleksi Administrasi dapat mencetak Kartu Ujian SSCASN 2023 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi.
- Bagi Pelamar yang dinyatakan “Tidak Memenuhi Syarat’ (TMS) pada seleksi administrasi, dapat mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil seleksi administrasi dengan ketentuan lebih lanjut terkait sanggahan akan disampaikan pada pengumuman hasil seleksi administrasi.
Seleksi kompetensi
- Seleksi kompetensi diperuntukkan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan seleksi administrasi.
- Seleksi kompetensi dilaksanakan di lokasi tes yang telah ditentukan panitia.
- Pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi, setiap pelamar wajib menunjukan Kartu Ujian SSCASN 2023 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
- Seleksi menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, maka waktu dan tempat pelaksanaan seleksi agar dilihat secara cermat pada laman http//sscasn.bkn.go.id dan website resmi Panselda pada laman bkd provsulira go id.
- Pelamar hanya dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
- Seleksi kompetensi meliputi seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial dan seleksi kompetensi sosial kultural.
- Kelulusan Seleksi kompetensi didasarkan pada nilai ambang batas (passing grade) yang diatur dalam peraturan MenPAN-RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
- Hasil Seleksi kompetensi akan diumumkan pada laman hitp./sscasn.bkn.go.id dan website resmi Panselda pada laman bid provsulira go id.
Jadwa seleksi
- Pengumuman seleksi 19-3 Oktober 2023.
- Pendaftaran Seleksi 20 September-9 Oktober 2023.
- Seleksi Administrasi 20 September-12 Oktober 2023.
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13-16 Oktober 2023.
- Masa Sanggah 17-19 Oktober 2023.
- Jawab Sanggah 17-21 Oktober 2023.
- Pengumuman Pasca Sanggah 20-26 Oktober 2023.
- Penarikan Data Final 27-29 Oktober 2023.
- Penjadwalan Seleksi kompetensi 30 Oktober-2 November 2023.
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetisi 3-6 November 2023.
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November-2 Desember 2023.
- Pelaksanaan Seleksi kompetensi Tambahan 13 November-7 Desember 2023.
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 28 November-7 Desember 2023.
- Pengumuman Kelulusan 4 s.d 13 Desember 2023.
- Pengisian DRH NI PPPK 14 Desember 2023-12Januari 2024.
- Usul Penetapan NI PPPK 13 Januari-11 Februari 2024
Persyaratan pelamar
Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia.
- Usia Paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Pegawai Swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Peryaratan Tambahan bagi Penyandang Disabilitas
- Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar).
- Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan fungsional guru Bahasa Indonesia atau Guru Bahasa Inggris.
- Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan fungsional guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
- Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan fungsional guru seni Budaya Keterampilan.
Sertifikat Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan
Pelamar pada seleksi PPPK jabatan fungsional Guru Tahun Anggaran 2023 waijib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
Untuk informasi selanjutnya terkait rekrutmen PPPK jabatan fungsional guru Pemprov Sultra dapat Anda unduh melalui tautan: PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN PPPK JF GURU LINGKUP PEMPROV SULTRA TAHUN 2023
**
Tinggalkan Balasan