KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh PT Pertamina Petra Niaga usai memberikan sanksi ke SPBU Martandu Kendari.

Diketahui, Pertamina Petra Niaga memberikan sanksi kepada SPBU Martandu Kendari karena melakukan sejumlah pelanggaran penyaluran solar subsidi, itu terhitung mulai pada 4 September 2023 hingga 4 Oktober 2023.

“Kami dari kepolisian sangat mendukung, karena hal-hal yang demikian dapat mengakibatkan kelangkaan kalau dibiarkan,” kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Rico Fernanda, Jumat (15/9/2023).

Dia menyebutkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti dan menangkap para pelaku yang telah melakukan aktivitas yang menjual atau melayani pengisian Solar subsidi ke mobil-mobil tangki rakitan yang melakukan pengisian secara berulang.

“Kami juga kalau dapat informasi kami akan tangkap orang-orang yang melakukan aktivitas seperti itu,” tegasnya.

Kompol Rico kembali menegaskan pihaknya mensuport Pertamina menindak SPBU nakal, sebab penyalahgunaan BBM subsidi merugikan masyarakat dan merupakan tindak pidana.

Bahkan sebelumnya, pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan penindakan di sejumlah SPBU yang ada di Sultra dengan kasus yang sama.

“Kami mensupport karena memang hal itu kan ada pidananya kalau seandainya dijual ke tempat lain yang lebih menguntungkan bagi orang itu,” bebernya

“Di Konsel juga pernah kami tangkap, saat itu kami koordinasi dengan SKK Migas, sudah banyak juga yang kami tangkap kejadian seperti itu,” pungkasnya.

**