KENDARI – Lembaga Komite Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tambang (Komplit) Sultra, mendesak Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera menindak tegas PT Sumber Bumi Putra (PT SBP).

Ketua Komplit Sultra, Andi Arman Manggabarani  menyebutkan, PT SBP yang beroperasi di Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) didugaan melakukan aktifitas penambangan di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin.

“Dari investigasi kami, ada beberapa alat berat dan DT (Dumptruck) sangat masif melakukan aktivitas pertambangan di luar dari PPKH di IUP PT SBP,” ungkap Andi Amran dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Dikatakan Andi, HPT yang di garap PT SBP  berada di luar dari wilayah Persetujuan Pemakaian Kawasan Hutan (PPKH) miliknya.

“ini bukan kali pertama SBP melakukan dugaan kejahatan kehutanan. Hal yang sama juga pernah di lakukan, bahkan IUP-nya sempat di cabut pada saat itu,” ujarnya.

Untuk itu Komplit Sultra meminta Ditkrimsus Polda Sultra menindak lanjuti laporan mereka dan segara memanggil serta memeriksa pihak PT SBP.

“Kami juga sudah memasukan aduan ke Syahbandar Molawe. Tuntutan kami agar tidak menerbitkan SBP dua kapal tongkang,” pungkasnya.

Sementara itu pihak PT SBP, Fajar Hasan yang di konfirmasi melalui WhatsApp-nya, enggan memberikan klarifikasi.

“Nanti melalui tim kuasa hukum saya ya,” ucapnya.

Namun saat awak media meminta nomor telepon kuasa hukum yang di maksud, Fajar Hasan tidak memberikannya.

**/rls