Mangkir dari Panggilan, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bupati Muna
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai saksi atas dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021 di Kolaka Timur (Koltim).
“Tidak hadir dan menginformasikan pada tim penyidik untuk dijadwal ulang yang waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/6/2022).
Sementara itu hanya Teller Smartdeal Money Changer, Widya Lutfi Anggraeni Hertesti yang menghadiri panggilan tersebut.
“Dikonfirmasi mengenai dugaan adanya pihak yang terkait dengan perkara ini melakukan penukaran sejumlah mata uang dari rupiah ke mata uang asing,” ucap Ali Fikri.
Dalam pengembangan perkara tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, yaitu, Kepala Bappeda Litbang Kolaka Timur (Koltim)periode 2016-2021, Mustakim Darwis; Staf Bangwil Bappeda Litbang Kabupaten Koltim tahun 2021-sekarang, Harisman; Honorer di Bagian Umum Pemkab Kolaka Timur, Hermawansyah; Direktur PT Muria Wajo Mandiri yang juga suami dari Bupati Koltim Nonaktif, Mujeri Dachri Muchlis; dan Syahrir alias Erik selaku wiraswasta.
“Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikutsertaan dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mengurus dana PEN Kolaka Timur yang diduga adanya aliran sejumlah uang dalam proses pengurusannya,” pungkas Ali Fikri.
Tinggalkan Balasan