Dugaan Pungli oleh Oknum Pegawai, Kemenhub Didesak Copot Kepala KUPP Molawe
KENDARI – Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) dan Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (KONUTARA) mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI agar segara mencopot Kepala Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Desakan tersebut datang atas mencuatnya dugaan pengutan liar (pungli) oknum pegawai KUPP Molawe.
“Kami duga kuat bahwa telah terjadi pungutan liar atau biaya koordinasi yang dilakukan oleh Syahbandar KUPP Kelas I Molawe dengan melalui dua oknum anggotanya yang berinisial SURIN dan BL terhadap para penambang nikel yang berada di Kabupaten Konawe Utara melalui celah penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB),” beber Kordinator Presidium KONUTARA, Ujang Hermawan melalui keterangan resminya, Senin (4/9/2023)
Ujang menambahkan, sebelumnya tiga eks Kepala KUPP Kelas I Molawe juga belum tersentuh hukum pusaran kasus korupsi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konut.
Padahal kata Ujang, KUPP Molawe merupakan pemegang otoritas pengawasan pelabuhan dan pelayaran serta menjadi lembaga yang memegang kunci utama atas keluarnya ore nikel ilegal dari dalam WIUP PT Antam.
“Apa yang dilakukan Syahbandar KUPP Kelas I Molawe hari ini itu sangat tidak dibenarkan sehingga kami mendesak Kemenhub RI agar segera mencopot kepala Syahbandar Molawe,” timpalnya.
Sementara itu, Ketua HP21N, Arnol Ibnu Rasyid menegaskan dalam waktu dekat pihaknya bakal mempresure serta menggelar aksi besar-besaran di kantor Kemenhub RI terkait tuntutannya itu.
“Karena kami anggap persoalan ini sangat penting dan krusial dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar Kelas I Molawe karena menganggu iklim investasi di Konawe Utara,” pungkasnya.
Diketahui, Komisi III DPRD Sultra juga telah menggelar RDP terkait dugaan pungli oleh oknum pegawai KUPP Kelas I Molawe pada Rabu (6/9/2023).
Rapat itu dihadiri langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi beserta anggota Komisi III DPRD Sultra lainnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra Herry Ahmad Pribadi, dan Kepala KUPP Molawe, Capt. Kristina Anthon, serta perwakilan mahasiswa.
Dalam kesempatan itu, Kepala KUPP Kelas I Molawe Capt. Kristina Anthon menyampaikan apresiasi atas informasi terkait pungli yang diduga dilakukan oleh salah satu bawahannya.
Untuk itu, pihaknya memastikan, persoalan ini akan ditindaklanjuti dan menelusuri kebenaran informasi tersebut.
“Sampai saat ini belum ada laporan resmi masuk dari pengguna jasa, namun sebagai pimpinan saya akan menelusuri informasi dari teman-teman,” kata Kristina.
Namun begitu, lanjut dia, jika informasi tersebut benar adanya, maka pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang sudah mencedarai kewibawaan instansi UPP Molawe.
“Kita akan memperbaiki yang rusak, dan jika terbukti, kita akan perbaiki dan lakukan pembinaan,” ungkapnya.
*
Tinggalkan Balasan