Soal Skripsi Tak Lagi Wajib, Begini Tanggapan Rektor UHO
KENDARI – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia (RI), Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan tentang syarat kelulusan mahasiswa S1 atau D4 tidak lagi wajib mengambil skripsi sebagai syarat kelulusan.
Syaratnya, prodi mahasiswa yang bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sudah sejenis sebagai pengganti skripsi.
Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Menanggapi hal tersebut Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Muhammad Zamrun Firihu mengatakan pihaknya akan membuat sebuah aturan terkait kebijakan tersebut.
Dikarenakan peraturan tersebut akan dikembalikan ke pihak universitas.
“Pada intinya kan itu semua nanti bagaimana mahasiswa itu bisa sarjana. Jadi nanti prosesnya saja yang kita benahi dan kita sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan itu,” ujar Zamrun, pada Senin (4/9/2023).
Zamrun mengungkapkan dengan kebijakan tersebut mahasiswa bisa memilih untuk menyelesaikan masa studinya dengan tepat waktu.
“Jadi sebenarnya kebijakan itu untuk lebih luwes saja artinya kan di kebijakan itu kan mahasiswa bisa skripsi, bisa tugas akhir, bisa prototipe, bisa proyek dan sebagainya,” ungkapnya.
“Kan begitu, kita yang tau kondisi mahasiswa kita yang tau kompetensi mahasiswa. Jadi nanti kita arahkan mereka mau pilih skripsi atau bikin ini. Tapi initinya ujung-ujungnya mereka bisa lulus tepat waktu,” sambungnya.
Alumnus Jepang itu menyebut bahwa dengan penerapan kebijakan tersebut tidak akan berpengaruh dengan kualitas kelulusan mahasiswa.
“Sakira itu ngga. Kan yang menetapkan kualitas mahasiswa kan kita di program studi. Jadi kan kontrolnya di kurikulum dan nantinya kan kurikulumnya kita tata sesuaikan dengan peraturan menteri tapi tidak mengurangi kualitas mahasiswa kita,” pungkasnya.
**
Tinggalkan Balasan