Kajati Sultra: Rumah Restorative Justice Adhyaksa Harus Bisa Menangani Perkara Lebih Baik
KENDARI – Kehadiran Rumah Restorative Justice Adhyaksa diharapkan dapat menangani perkara dengan lebih baik lagi di wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Hal tersebut disampikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Raimel Jesaja saat meresmikan dua Rumah Restorative Justice Adhyaksa di Kecamatan Laeya dan Kecamatan Palangga, Selasa (14/6/2022).
Diungkapkan Raimel, syarat Restorative Justice menurut peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian tuntutan berdasarkan asas Restorative Justice yaitu adanya perdamaian dan harus terjadi pemulihan kembali. Sehingga, tidak semua perkara harus dipidanakan atau dibawa ke pengadilan.
Sebagai aparat penegak hukum, kata Raimel, pihaknya akan mengutamakan keharmonisan masyarakat dalam penyelesaian masalah dan mengurangi stigma negatif kepada pelaku ketika nanti kembali ke masyarakat.
Untuk itu, ia berharap Rumah Restorative Justice yang tersebar di wilayah hukum Kejati Sultra dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas bukan sekedar seremonial simbolis.
“Saya berharap kepada seluruh jajaran Kejati dan Kejari se-Sultra untuk benar-benar melaksanakan program pimpinan dalam penghentian tuntutan berdasarkan hati,” katanya.
Tinggalkan Balasan