Mantan Bupati Busel Diturunkan Paksa dari Pesawat, Begini Penjelas Manajemen Lion Air
KENDARI – Seorang penumpang Wings Air Penerbangan IW-1307 Rute Bandar Udara Betoambari, Baubau tujuan Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Selasa (14/6/2022) diturunkan paksa oleh petugas.
Diketahui kemudian, penumpang tersebut merupakan mantan Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani.
Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, pada saat penumpang itu masuk ke kabin pesawat (boarding) menyampaikan jika terdapat bom pada tas bawaannya.
“Saat itu Pramugari bermaksud untuk izin memindahkan tas pada kompartemen bagasi yang masih kosong. Tetapi penumpang itu menyampaikan terdapat bom pada tas bawaannya (bercanda),” jelas Danang Mandala dalam keterangan kepada HaloSultra.com, Selasa (14/6/2022).
Mendengar hal itu, pramugari yang bertugas kemudian koordinasi bersama pilot dan petugas keamanan atau AVSEC (Aviation Security). Berdasarkan interogasi awal, penumpang mengaku hanya bercanda.
Dilanjutkannya, untuk memastikan keselamatan dan keamanan seluruh penumpang hingga barang bawaan dan bagasi dilakukan pengecekan ulang. Hasilnya, tidak ditemukan barang atau benda dimaksud.
“Penumpang tersebut tidak diikutkan (offload) pada penerbangan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Sementara penerbangan Wings Air nomor IW-1307 tetap berangkat membawa 4 awak pesawat dan 71 penumpang dan tiba di Internasional Sultan Hasanuddin pukul 10.48 WITA,” terangnya.
Atas kejadian itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh penumpang jangan pernah bercanda mengenai “Bom”.
“Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa “bom” di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara. Adapun sanksi seusai Pasal 437,” bebernya.
Hingga berita ini terbit, Redaksi HaloSultra.com belum berhasil mengkonfirmasi pihak penumpang yang diturunkan oleh petugas keamanan atau AVSEC tersebut.
Tinggalkan Balasan