KENDARI – Untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada mahasiswa dan mahasiswi, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) melaksanakan kegiatan Kumham Goes to Campus di Universitas Halu Oleo (UHO), pada Rabu (26/7/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej, mendiskusikan dan mensosialisasikan tentang Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di hadapan ratusan mahasiswa UHO.

Dalam kesempatan itu, Edward mengatakan tujuan diadakan kegiatan tersebut adalah untuk memperkenalkan Kemenkumham kepada mahasiswa dan civitas academika di kampus, meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat tentang peran Kemenkumham.

“Selain itu menjalin hubungan yang lebih erat antara Kementerian Hukum dan HAM dengan publik,” ujar Edward.

Eddy Hiariej sapaan akrabnya juga menjelaskan perjalanan panjang hingga disahkannya KUHP Nasional pada tahun sebelumnya, yaitu 2022.

Dia menekankan bahwa pengesahan KUHP bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Mengapa kami perlu mensosialisasikan KUHP Nasional? Karena KUHP Nasional ini mengubah pola pikir, mengubah cara berpikir kita semua, dan itu adalah perubahan yang radikal sehingga kita perlu mensosialisasikannya kepada seluruh masyarakat. Pengesahan RUU KUHP adalah semata-mata untuk menjamin kepastian hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa orientasi hukum saat ini tidak lagi hanya pada keadilan retributif, tetapi juga pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

“Ini adalah visi KUHP Nasional yang harus terus dikumandangkan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu visi KUHP Nasional adalah modernisasi, kita harus menyesuaikannya dengan perkembangan zaman, terutama perkembangan teknologi,” tuturnya.

Terhadap KUHP ini, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana itu juga mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini melakukan dua hal yakni sosialisasi yang sedang berlangsung melalui program Kumham Goes to Campus.

“Selanjutnya yakni rencana untuk melakukan sosialisasi khusus kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) yang akan disertai dengan modul sebagai penjelasan mengenai setiap pasal yang ada, sehingga tercipta standar yang sama untuk semua APH di seluruh Indonesia,” ungkapnya

Eddy juga menjelaskan, pemerintah dan DPR juga sedang mempersiapkan berbagai peraturan pelaksanaan terkait KUHP Nasional tersebut.

Untuk diketahui, acara tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI, Dhahana Putra; Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham RI, Ambeg Paramarta; Rektor UHO, Muhammad Zamrun Firihu; Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba; Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Ramli; Komandan Korem 143 Halu Oleo, Brigjen TNI Ayub Akbar; Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Kendari Letkol Laut (P) Abdul Kadir Mulku Zahari; Rektor IAIN Sultan Qaimuddin Kendari, Husain Insawan; Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo; dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Herry Ahmad Pribadi.

***