KENDARI – Seorang wanita bernama Wasria (34) menjadi korban penganiyaan oleh mantan suaminya di Jalan Transito Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada Sabtu (4/6/2022) sekira pukul 08.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi membenarkan hal tersebut, mantan suami Wasria melakukan penganiayaan tersebut dengan sebilah parang.

“Awalnya pelaku datang di kamar kos korban dengan membawah senjata tajam (Sajam) dengan tujuan membicarakan harta gonogini berupa rumah yang ditinggali oleh pelaku karena mereka berdua telah resmi cerai,” jelas Fitrayadi saat dikonfirmasi HaloSultra.com, Sabtu (4/6/2022).

Lanjut Fitrayadi, saat itu pelaku bernegosiasi dengan korban agar rumah tersebut tidak dijual ke orang lain dan dia pun menawarkan diri untuk membeli rumah itu.

Tetapi, karena harga yang ditawarka terlalu rendah, korban Wasria kemudian menolak. Setelah itu pelaku kemudian emosi dan langsung menganiaya korban menggunakan sebilah parang secara membabi buta.

“Usai menganiaya korban pelaku langsung datang menyerahkan diri di Polresta Kendari. Kini korban sudah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara,” tukasnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengN Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.