DPMPTSP dan Kanwil Kemenkumham Sultra Gagas MoU Pelayanan Hukum dan HAM
KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra menggagas Memorandum of Undurstanding (MoU) pelayanan Hukum dan HAM.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sultra, Maktub mengatakan, inisiasi ini mengingat DPMPTSP Sultra juga sebagai leading sektor pemberian pelayanan perizinan di Sulawesi Tenggara.
“Kami juga di kanwil punya fungsi pelayanan penyiapan pendaftaran perseroan perorangan, pendaftaran hak cipta, pendaftaran merk, dan lainnya. Dan ini sinkron dengan kewenangan DPMPTSP Sultra,” kata Maktub dalam keterangannya, Jumat (3/6/2022).
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sultra, Parinringi menyebutkan pihaknya juga saat ini sedang menggenjot investasi dari usaha kategori tersier yakni Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui promosi dan pelayanan perizinan UMKM.
“Kenapa UMKM, karena sampai hari ini UMKM juga menopang perekonomian masyarakat di daerah dan ini sinkron dengan kewenangan pemberian perizinan bagi perseroan perorangan,” kata Parinringi.
Ide ini oleh kedua belah pihak bakal dituangkan kedalam MoU untuk lebih memaksimalkan pelayanan terpadu kepada masyarakat dari dua lembaga ini.
Mengutip informasi di laman kemenkumham.go.id, Perseroan Perorangan (PT Perorangan) merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui PT Perorangan ini, maka pelaku usaha UMKM dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.
Dengan Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
Pendirian Perseroan Perorangan cukup mudah, yakni hanya dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik, tidak memerlukan akta notaris, bebas menentukan besaran modal usaha, cukup dengan mengeluarkan uang Rp 50.000.
Oleh negara, Perseroan Perorangan ibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi, bersifat one-tier dimana pemilik akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan, tarif pajak yang rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM.
Layanannya pun terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga para pelaku usaha dapat langsung melanjutkan proses perizinan hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Tinggalkan Balasan