KENDARI – Dua Pj Bupati yakni Pj Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri dan Pj Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Budiman menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.

Hal tersebut berdasarkan undangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditujukan kepada dua Pj Bupati itu.

SK perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Mubar dan Pj Bupati Busel resmi diserahkan langsung oleh Plh Sekda Sultra, Yuni Nurmalawati mewakili Gubernur Sultra di Ruang Pola Kantor Gubernur, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga:  80.000 Koperasi Merah Putih Diluncurkan, Presiden Apresiasi Capaian Pemprov Sultra

Perpanjangan masa jabatan Pj Bupati di dua daerah itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-1199 Tahun 2023 dan Nomor 100.2.1.3-1200 Tahun 2023.

Sebelumnya, Gubernur Sultra, Ali Mazi menyebutkan, tak ada pergantian Pj Bupati Muna Barat (Mubar) dan Pj Bupati Buton Selatan (Busel) meski masa jabatan Pj Bupati di dua daerah itu akan berakhir pada 27 Mei 2023.

“Kalau Muna Barat sama Buton Selatan cuman menyerahkan SK saja, mereka sudah melanjutkan jabatan Pj Bupati,” kata Ali Mazi usai melantik Pj Bupati Buton Tengah di Aula Merah Putih Rujab Gubernur Sultra, Kamis (24/5/2023).

Baca Juga:  Rp632 Miliar Anggaran Kemenkes untuk Bangun Empat RS di Sultra, Satu di Kolaka Timur

Diketahui Pj Bupati Muna Barat, Bahri dan Pj Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman dilantik Gubernur Sultra pada 27 Mei 2022 lalu.

Pj Bupati Mubar, Bahri merupakan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Dan Pj Bupati Busel, La Ode Budiman merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Busel.

***/bs