BAUBAU – AL, bocah berusia 6 tahun, warga Kelurahan, Kanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh ayahnya sendiri berinisial LH (51).

Saat itu, korban AL disayat pisau oleh ayahnya saat hendak melindungi ibunya dari KDRT.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, bahwa saat itu pelaku yang merupakan ayahnya melakukan tindakan tak terpuji itu dalam keadaan saat mabuk.

“Pelaku LH saat itu sedang mabuk. Kemudian pulang kerumah dan membangunkan istrinya lalu menamparnya,” ujarnya, Erwin Santoso Selasa (30/5/2022).

Setelah menampar istrinya, lanjut Erwin, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dan berteriak ingin membunuh istrinya. Mendengar teriakkan ayahnya. AL kemudian spontan memeluk ibunya, sehingga pisau yang diarahakan ke istrinya mengenai korban.

Akibatnya, lanjut dia lagi, bocah 6 tahun itu mengalami luka sobek pada lengan, sementara istri pelaku mengalami luka lebam pada bagian pipi akibat ditampar.

“Motifnya pelaku melakukan penganiayaan, karena mencurigai istrinya berselingkuh,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan dan di bawah di Mapolsek Wolio Baubau guna penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan tak terpuji itu, pelaku dijerat tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur atau penganiayaan.

“Pelaku dikenakan pasal 80 ayat ( 1 ) dan ayat ( 4 ) Juntco pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan 351 ayat 1 KUHP. Dengan hukuman 3 tahun 6 bulan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman,” tutupnya