BPN: 608.098 Bidang Tanah di Sultra Belum Terdaftar
KENDARI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat ada 608.098 bidang tanah yang belum terdaftar atau 31,74 persen dari total bidang tanah di Sultra.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPN Sultra, Andi Renald bahwa dari 1.915.690 bidang tanah di seluruh kabupaten/kota di Sultra yang telah terdaftar sebanyak 1.307.592 bidang atau sekitar 68,26 persen.
“Tahun ini saya laporkan bahwa kita punya target 47.175 bidang tanah di Sultra yang tersebar 17 kabupaten/kota yang akan kita daftarkan,” kata Andi Renald di Kendari, Senin (15/5/2023).
Dijelaskan Renald, program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun ke-7 ini menjadi sangat strategis untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah, hak ekonomi untuk mencegah sengketa atau konflik pertahanan dikemudian hari.
“Sehingga kedepannya tidak mudah, karena kita memasuki fase terakhir dalam penyelesaian yang akan ditargetkan di tahun 2025 akan semua bidang tanah di Sulawesi Tenggara sudah terdaftar,” jelasnya.
Mulai Januari 2023 melalui Pemprov Sultra, pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Bupati/Walikota se-Sultra untuk mencanangkan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan sekaligus melakukan pengurangan atau penghapusan BPHTB untuk kegiatan PTSL tahun 2023.
BPN Sultra akan mengidentifikasi permasalahan, kendala dan tantangan dalam mewujudkan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL.
“Mengidentifikasi sinergitas kelembagaan dalam rangka percepatan tanah sistematis lengkap dan melakukan pencegahan terjadinya permasalahan hukum dalam rangka percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap,” katanya. **
Tinggalkan Balasan