KOLAKA – Pihak Kepolisian berhasil meringkus 6 orang wanita yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan 12 unit mobil di Kabupaten Kolaka, Jumat (27/5/2022).

Keenam pelaku yaitu DA, NU, SA, RI, PU dan RA, yang diamankan oleh Tim Elang Anti Bandit 077 Polres Kolaka ditempat yang berbeda-beda.

“Pertama Tim Elang Anti Bandit 077 Polres Kolaka mengamankan dua pelaku yang berinisial PU dan RA,” ujar Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa, Jumat (27/5/2022).

Setelah dilakukan pengembangan, keduanya sudah menggadaikan mobil itu di Desa Huko-huko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka kepada seseorang bernama Matius sebesar Rp35 juta.

Sementara itu, keempat pelaku lainnya yang mana dari keterangan awal mereka masing-masing mempunyai peran sebagai penyewa, pencari terima gadai dari 12 unit kendaraan mobil.

“Awalnya pelaku menelpon korban bernama Murgana, yang pada saat itu korban tidak menyimpan nomornya. Dalam komunikasi lewat telpon bahwa dia ingin merental mobilnya dan menyampaikan dirinya tinggal di Jl. Bendungan Kelurahan Balandete Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka,” jelasnya

Setelah itu, tambah dia lagi, pada tanggal 7 Mei 2022 pelaku mendatangi rumah korban bersama teman lelakinya hendak merental mobil dengan maksud untuk digunakan bisnis dan hanya di gunakan didaerah Kabupaten Kolaka-Koltim.

“Dengan sakin percaya korban langsung meminta identitas pelaku, namun pelaku menyuruhnya untuk datang dirumahnya,” bebernya.

Selanjutnya, suami korban bernama Syukur mengantar pelaku kerumahnya yang beralamat di Jalan Bendungan Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka. Setelah itu mobil tersebut di serahkan kepada pelaku beserta dengan STNK asli dan pada saat itu juga pelaku memberikan kepada korban uang rental sebesar Rp350 ribu.

“Selang beberapa hari kemudian pelaku melakukan pembayaran sebanyak 5 kali akan tetapi selebihnya hingga saat ini pelaku tidak lagi membayarnya,” bebernya.

Akibat dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp150 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke mapolres kolaka.

Adapun barang bukti yang disita tujuh unit kendaraan roda empat berbagai merek dan tiga unit lainnya masih dalam penyelidikan polisi.

“Saat ini keenam pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Kolaka guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kini para lelaku dijerat Pasal 378 KUHP Pidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tutupnya.