KENDARI – Pelaksanaan pelatihan desa, se-Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, menuai sorotan dari sejumlah pihak. Kegiatan yang di laksanakan pada tanggal 14 sampai 17 Mei 2022 lalu, disalah satu hotel di Kendari.

Perlu diketahui pelaksanaan pelatihan tersebut yang di kelola oleh Pendamping Desa (PD) dengan membebankan anggaran sebesar Rp17 juta setiap desa yang penganggarannya bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Menurut Erik Santo yang merupakan salah satu masyarakat Kecamatan Puriala menjelaskan, bahwa anggaran DD senilai 17 rupiah setiap Desa yang di gelontorkan pada kegiatan pelatihan merupakan alokasi anggaran yang cukup fantastis

“Alokasi Anggaran Dana Desa senilai Rp17 juta per desa itu cukup fantastis dan hanya di gelontorkan untuk keperluan pelatihan,” ujar Erik, pada Jumat (20/5/22).

Ia juga mengatakan, semestinya jika hanya untuk keperluan pelatihan tidak harus menggunakan anggaran sebanyak itu sehingga menurutnya terkesan hanya membuang-buang anggaran.

“Yah kan tidak perlu sebanyak itu anggarannya, berapa sih kalo hanya untuk pelatihan. Ini terkesan hanya buang buang anggaran saja,” katanya.

Selain itu, ia menduga adanya aroma Korupsi Kolusi dan Nepostisme (KKN) dalam kegiatan pelatihan tersebut. Menurut dia, ada ketidak sesuaian antara RAB dan teknis pelaksanaan kegiatan yang banyak dilakukan pemangkasan

“Justru dari kegiatan ini kami mencium aroma KKN disana, karena sesuai teknis kegiatan tidak begitu sinkron antara RAB dan alokasinya,” bebernya.

Ia menambahkan, semestinya pendamping Desa itu ada untuk membantu pengelolaan DD yang rapih dan tepat sasaran khususnya dalam upaya memfasilitasi kesejahteraan masyarakat desa sebagaimana amanat UU Nomor 6 Tahun 2014.

Atas kejadian itu, pihaknya bakal mengadukan kejadian tersebut Ke Polda Sultra dan Kejaksaan Tnggi Sultra sebagai upaya dalam pemberantasan KKN.

“Kami akan laporkan ke Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra,” tutupnya