KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan periode Januari hingga Maret 2023.

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Ditresnarkoba Polda Sultra pada Senin (3/4/2023) pagi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus sebanyak 32 laporan polisi dengan jumlah tersangka 40 orang.

Baca Juga:  Gandeng Konsultan LSDP, Pemkot Kendari Siapkan Rancangan Pengelolaan Sampah Efisien-Modern

Dari 40 tersangka tersebut, kata dia, 38 laki-laki dan 2 perempuan dengan total barang bukti mencapai 2.75 kilogram.

“Hari ini, yang kami musnahkan 2.517 gram sabu dari 10 laporan polisi dengan jumlah tersangka 12 orang,” ungkap Bambang.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 8 Mei 2025: Pagi Berawan, Siang-Malam Hujan

Dirinya menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda yang rutin dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda Sultra di setiap tahunnya. Dimana, lanjut dia, dalam setahun pihaknya melakukan pemusnahan sebanyak 4 kali.

“Tujuan pemusnahan ini menghindari penyalahgunaan barang bukti agar tidak kembali beredar di masyarakat,” jelasnya. **