KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan periode Januari hingga Maret 2023.

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Ditresnarkoba Polda Sultra pada Senin (3/4/2023) pagi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus sebanyak 32 laporan polisi dengan jumlah tersangka 40 orang.

Baca Juga:  Rincian Upah Minimum 17 Kabupaten/Kota di Sultra Tahun 2025

Dari 40 tersangka tersebut, kata dia, 38 laki-laki dan 2 perempuan dengan total barang bukti mencapai 2.75 kilogram.

“Hari ini, yang kami musnahkan 2.517 gram sabu dari 10 laporan polisi dengan jumlah tersangka 12 orang,” ungkap Bambang.

Baca Juga:  Pagi Umumnya Berawan, Simak Prakiraan Cuaca Sulawesi Tenggara 24 Juli 2025

Dirinya menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda yang rutin dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda Sultra di setiap tahunnya. Dimana, lanjut dia, dalam setahun pihaknya melakukan pemusnahan sebanyak 4 kali.

“Tujuan pemusnahan ini menghindari penyalahgunaan barang bukti agar tidak kembali beredar di masyarakat,” jelasnya. **