KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan remisi (pengurangan masa pidana) khusus lebaran Idul Fitri 2023 kepada 1.844 narapidana Lapas/Rutan.

Hal itu disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba saat menerima permohonan pencatatan kekayaan intelektual komunal dari Suku Tolaki pada Selasa (28/3/2023).

Kata dia, biasanya dalam menyongsong hari raya besar kenegaraan maupun keagamaan pemerintah selalu memperhatikan warga negaranya khususnya warga binaan yang ada di Lapas maupun Rutan.

“Untuk di Sultra sekarang kita mempunyai penghuni warga binaan itu sebanyak 2.472. Tapi rencana untuk yang kita daftarkan remisi itu sebanyak 1. 844 warga binaan yang ada di Lapas maupun Rutan yang ada di Sultra. Ya ini sementara pendataan dan belum kita usulkan ke pusat,” kata Silvester.

Baca Juga:  Mudahkan Berzakat, Laznas IZI Sultra Hadirkan Berbagai Layanan

Dia menyebutkan, saat ini seluruh nama yang mendapatkan remisi telah dilakukan pendataan yang saat ini tengah dalam proses untuk dilakukan pengiriman ke Kemenkumham RI.

“Untuk lebih lanjutnya nanti pasti kita akan sampaikan ke publik atau teman-teman pers,” katanya.

Baca Juga:  Dikbud Kendari Minta Sekolah Segera Lakukan Pemutakhiran Dapodik

Disamping itu, dirinya sangat mengapresiasi kepada Rutan dan Lapas di Sultra yang selalu melakukan pengawasan ketat serta pelayanan yang begitu humanis kepada warga binaan.

“Kegiatan humanisnya seperti bagian dari pendekatan rasa seperti makan bersama dan ada juga kegiatan lainnya seperti edukasi dan pembinaan dari sisi agama,” jelasnya.

Selain itu, mengenai adanya indikasi peredaran narkoba di dalam Lapas atau Rutan pihaknya sudah melakukan pengawasan yang lebih ketat agar hal itu tidak terjadi. ***