Polisi Ringkus Tersangka Narkoba dengan Barang Bukti 4,99 Gram di Konsel
KENDARI – Polresta Kendari kembali merilis kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4,99 gram pada Jumat (13/5/2022).
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka menjelaskan, bahwa tersangka berinisial AN (31) diringkus di Jalan Mayjend Katamso, Kelurahan Konda, Konawe Selatan (Konsel) pada tanggal 7 Mei 2022.
Dilanjutkannya, penangkapan terhadap tersangka berawal dari Informasi masyarakat tentang penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Setelah kami dapat informasi itu, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka AN. Setelah digeledah kami menemukan barang bukti berada di teras rumah dengan berat 4,99 gram,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, barang haram itu tersangka AN dari seorang lelaki berinisial RM dengan cara sistem tempel.
“Tersangka mengaku sudah dua kali mengambil barang haram itu. Untuk pertama kalinya mengambil paket tersebut di Gerbang Lorong Bahagia, Kecamatan Wua-wua,” bebernya.
Selain itu, pelaku juga mengaku keuntungan yang diperoleh dalam mengedarkan sabu senilai Rp100 ribu per gram. Selain memgedarkan tersangka juga mengaku sudah mengonsumsi barang haram itu sejak bulan Maret 2022.
“Saat ini kami telah melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap RM ,” ujarnya.
Ia menambahkan, akibat perbuatannya tersangka NA dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tinggalkan Balasan