Presiden Diminta Tinjau Ulang Kebijakan Larang Impor Pakaian Bekas

Anggota DPRD Provinsi Sultra Fraksi PKS, Sudirman/Ist.

KENDARI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sudirman meminta kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo agar meninjau kembali kebijakannya dalam larangan impor pakaian bekas.

Imenk panggilan sapaan akrabnya, mengatakan sudah banyak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Sultra khusunya Kota Kendari yang menjual pakaian bekas dan sangat diminati kalangan masyarakat.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Sultra Bakti Sosial ke Panti Asuhan Al Ikhlas Kendari

“Padahal banyak pelaku umkm kita hari ini menggantung hidupnya dari jualan pakaian bekas, bahkan sangat diminati oleh banyak kalangan masyarakat, karena harganya terjangkau,” ujar Imenk.

Menurutnya, dengan adanya larangan tersebut akan berdampak pada pelaku usaha tekstil di daerah.

“Kalau alasan hadirnya impor baju bekas itu mematikan industri tekstil, kenapa tidak sekalian saja larangan impor baju baru yang harganya luar biasa tingginya,” Jelasnya

Baca Juga:  Ini Alasan Pemprov Sultra Batalkan Wakatobi Jadi Tuan Rumah HUT Sultra 2026

Untuk itu, dia sebagai wakil rakyat meminta kepada Presiden RI untuk meninjau kembali kebijakan yang telah keluarkan.

“Karena kalau kebijakan itu dijalankan, ribuan pelaku UMKM disulawesi tenggara ini kehilangan mata pencaharian sehingga bukan tidak mungkin menambah angka pengangguran,” demikian Ketua PKS muda Sultra ini. **

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!