2 dari 3 halaman

Lebih lanjut, pihaknya juga telah menjelaskan dan merekomendasikan bahwa pengurusan perizinannya harus terlebih dahulu dilakukan di DPMPTSP Kendari sebelum lanjut ke dinasnya.

“Tapi sampai hari ini belum ada masuk dari pengajuan berkas yang lewat PTSP ke PUPR bidang tata ruang sampai hari ini belum ada berkas permohonan itu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Wabup Butur Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan Bersatu Membangun Daerah

Dilanjutkannya, jika nantinya, pihaknya masih melihat pembangunan pasar tetap dilanjutkan. Maka akan diberikan teguran untuk yang kedua kalinya.

“Kalau masih ada orang di lapangan nanti kita panggil dengan secara mandiri berhenti secara mandiri ya tidak boleh dilanjutkan,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Baruga, Ridlan Nurung juga turut memberikan komentar terkait adanya pembangunan pasar tersebut.

Baca Juga:  Jelang Kepulangan, Kemenag Sultra Imbau Jemaah Haji Patuhi Aturan Barang Bawan

“Kami sudah memberi peringatan juga, meskipun kami baru tau adanya pasar itu, karena kami baru juga ditugaskan di sini, ya kami hanya perpanjangan tangan saja,” bebernya.

Ridlan menambahkan, jika pihak lurah setempat juga sudah memberikan teguran meskipun pembangunan tersebut sudah mencapai 80 persen.