KENDARI – Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang Pria insial RI (32), di Jalan Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (3/5/2022), sekitar pukul 23.10 wita.

RI ditangkap polisi karena kedapatan membawa 10 buah mata busur serta 1 buah katapel serta disita alat hisap sabu.

Kapolresta Kendari, Kombes. Pol Muh. Eka Fathurrahman menerangkan, bahwa tersangka diamankan, disebuah kios milik pedagang di jalan tersebut. Saat itu pemilik kios curiga terhadap tersangka yang berada di depan kiosnya.

Kemudian, lanjut Eka, pemilik toko meminta pertolongan kepada warga dan pihak kepolisian dan langsung mendatangi TKP dang mengamankan pelaku RI.

Setelah diamankan dan diperiksa dari tangan tersangka ditemukan beberapa barang bukti, antara lain 10 mata busur, 1 buah katapel, 2 buah kaca yang digunakan untuk alat hisap sabu, 1 buah obeng plat, serta 1 buah tang.

“Saat kami interogasi tersangka mengaku, dirinya di suruh oleh rekannya inisial FI, untuk mengambil paket sabu, melalui sistem tempel di sebuah kios itu,” jelasnya melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (4/5/2022).

Ia juga mengatakan, untuk mata busur tersebut sengaja dibuat di kos-kosannya di wilayah kecamatan Wua-wua dengan menggunakan alat tang dan alat kikir besi.

“Saat ini tersang kami tahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.