KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) telah menetapkan keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten dan Kota se-Indonesia untuk periode 2023-2028.

Berdasarkan Pengumuman KPU Nomor 4/SDM.12-PU/04/2023 yang dikutip HaloSultra.com, Senin (27/2/2023), penetapan keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU untuk 118 KPU kabupaten/kota di 15 provinsi di Indonesia.

Baca Juga:  Pesdik TK-SD-SMP di Kendari dan SMA di Sultra Diimbau Belajar Mandiri dari Rumah Mulai Besok

“Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 118 Tahun 2023 tentang Petapkan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU pada 118 Kabupaten/Kota di 15 Provinsi Periode 2023-2028,” bunyi kutipan pengumuman tersebut.

Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara

Dalam pengumuman tersebut, keanggotaan Tim Seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) dibagi tiga zona satuan kerja, yang masing-masing satuan kerja menangani 5 satuan KPU dan terdiri dari 5 anggota tim seleksi.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca 7 Agustus 2025: Sebagian Wilayah Sultra Berpotensi Hujan

Provinsi Sulawesi Tenggara 1

Satuan Kerja

  1. KPU Kabupaten Bombana
  2. KPU Kabupaten Buton
  3. KPU Kabupaten Buton Selatan
  4. KPU Kabupaten Buton Tengah
  5. KPU Kabupaten Buton Utara