KENDARI – Dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan pihak perusahaan PT Sriwijaya Raya dilaporkan ke Polda (Sulawesi Tenggara) (Sultra) pada Sabtu 23 April 2022. Tak hanya dilaporkan oleh PT Cinta Jaya ke Polda Sultra tetapi juga melayangkan somasi terhadap PT Sriwijaya Raya.

Imran La Aci SH selaku kuasa hukum PT Cinta Jaya mengatakan, bahwa pihak perusahaan PT Sriwijaya telah melakukan dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan sejak 2019 lalu.

Modusnya, pihak PT Sriwijaya menggunakan dokumen berupa draft survei yang dikeluarkan surveyor atas nama PT Cinta Jaya, yang kemudian menjadi dasar bagi PT Sriwijaya Raya untuk melakukan penagihan ke kontrak-kontraktor mining.

Ia juga menjelaskan, aktivitas yang dilakukan oleh PT Sriwijaya Raya di jetty PT Cinta Jaya telah menimbulkan banyak kerugian materil maupun inmateril.

Ia juga menyebutkan, bahwa kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal tersebut senilai Rp78 miliar.

“Kami selaku pemilik fasilitas dermaga atau jetty (PT Cinta Jaya) berdasarkan perjanjian kesepakatan nomor 208/L/2009 tanggal 19 November 2009 adalah milik kita. Tetapi pihak PT Sriwijaya Raya mengakui fasilitas dermaga itu milik mereka ,” ujar Imran, Minggu 24 April 2022.

Ia juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung ke pihak PT Sriwijaya Raya melalui salah satu pimpinannya yakni Rahman.

Tetapi dalam upaya konfirmasi itu, pihak PT Sriwijaya Raya mengakui adanya pemalsuan dokumen yang salah satunya adalah draft survei atas nama PT Cinta Jaya yang menjadi dasar beredarnya invoice tagihan kepada sejumlah kontraktor mining.

Selain itu, kata Imran, bahwa pihaknya menemukan adanya kejanggalan yang berujung pada dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan.

“Bagaimana tidak, dalam aktivitas penambangan dan penjualan ore nikel yang dilakukan PT Sriwijaya Raya, BUP yang digunakan atas nama PT Haji Dini Perkasa, draft survei PT Cinta Jaya sedangkan invoice PT Sriwijaya Raya,” teranganya.

Parahnya lagi, setelah ditelusuri terkait keberadaan BUP PT Haji Dini Perkasa di Konut, ternyata hal itu tak ada alias diduga fiktif.

Sehingga, dalam aktivitas PT Sriwijaya Raya yang merugikan PT Cinta Jaya itu disinyalir turut serta pihak surveyor dan oknum di Syahbandar Molawe.

“Kami meminta agar aparat kepolisian bisa mengungkap dugaan kongkalikong PT Sriwijaya Raya, surveyor dan oknum Syahbandar Molawe yang telah menimbulkan kerugian terhadap kliennya,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Nastum SH yang juga merupakan tim kuasa hukum PT Cinta Jaya membenarkan, pihaknya memiliki bukti yang kuat dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan yang telah dilakukan oleh PT Sriwijaya Raya.

“Dan itu sudah diakui oleh pihak PT Sriwijaya Raya (Rahman, red). Ada kok rekaman pengakuan pak Rahman,” ucap Nastum.

Ditanya soal dasar pelaporan tersebut, Ia menjelaskan, bahwa BUP atas nama PT Haji Dini Perkasa, draft survei yang mengatasnamakan PT Cinta Jaya dan invoice penagihan dari PT Sriwijaya Raya terhadap sejumlah kontraktor atas dalih penggunaan fasilitas (jetty) yang diklaim milik PT Sriwijaya Raya merupakan bukti kuat yang mendasari laporan tersebut.

“Di sini sangat jelas bentuk dugaan konspirasi jahat yang dilakukan pihak PT Sriwijaya Raya, surveyor dan oknum di Syahbandar Molawe. Masa sih, sejak 2019 hingga saat ini pihak Syahbandar Molawe dan surveyor tak mengetahui terkait status jetty itu. Kan tidak masuk akal,” pungkas Nastum.