Pemda Konkep Tetapkan Jenis dan Besaran Zakat Fitrah 1443 H
LANGARA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) telah menetapkan jenis dan besaran zakat fitrah 1443 H/ 2022 M.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Kepulauan Nomor 104 Tahun 2022 tentang penetapan besarnya dan pendayagunaan zakat fitrah Kabupaten Konawe Kepualauan 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Dalam SK tersebut memuat 9 point penting diantaranya, yakni panitia pengumpul zakat fitrah, para Amil pengelola zakat, para Amil yang mengumpul dan menyalurkan zakat, pengaturan pembagian zakat, serta para mustahiq yang menerima zakat.
Sedangkan jenis dan besaran zakat fitrah yang berlaku di wilayah Kabupaten Konkep 1443 Hijriah/2022 Masehi, sesuai isi Surat Keputusan Bupati Konkep yang di tanda tangani Bupati Ir H Amrullah MT, tertanggal 4 April 2022 yakni jenis makanan pokok atau beras sebanyak 3,5 Liter per orang.
Bagi yang mengonsumsi jenis bahan makanan beras super, dan apa bila di uangkan senilai Rp 42.000 dengan rincian Rp 12.000 x 3,5 Liter sama dengan Rp 42.000 per jiwa.
Lebih jauh, bagi yang mengonsumsi jenis bahan makanan pokok beras medium dan apa bila di uangkan senilai Rp 35.000 atau jika dirincikan 10.000 per liter dikalikan 3,5 Liter per orang.
Bagi yang mengonsumsi jenis bahan makanan pokok non beras apa bila di uangkan adalah sebesar Rp 17.500.
Tinggalkan Balasan