HaloSultra.com – Semua pengguna jalan wajib mematuhi tata tertib lalu lintas. Namun, ada beberapa pengguna jalan yang mempunyai hak utama untuk didahulukan.

Pemberian hak utama pada kendaraan dilakukan karena kendaraan tersebut dalam kondisi darurat dan menyangkut kepentingan umum.

Menurut Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kendaraan yang perlu diprioritaskan saat berada di jalan raya, berikut urutannya:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  • Iring-iringan pengantar jenazah;
  • Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadi, jika suatu waktu di persimpangan beberapa kendaraan yang memiliki hak utama datang bersamaan, maka wajib mendahulukan kendaraan sesuai urutan tersbeut.

Para pengguna jalan harus bisa memahami aturan tersebut agar saat di jalan raya bisa memberikan prioritas bagi tujuh jenis kendaraan tersebut.

Selain itu, menurut Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, berikut tata cara pengaturan kelancaran kendaraan prioritas di jalan raya.

  1. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
  2. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

**