Cara Membuat SKCK Secara Online, Berikut Syarat dan Biayanya
HaloSultra.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Bagi masyarakat yang masih memerlukan SKCK dan masa berlaku telah habis, masyarakat dapat memperpanjang SKCK tersebut. Sebab, SKCK biasanya dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar kerja atau kepentingan lainnya.
Saat ini, membuat SKCK tidaklah sulit dan bisa Anda lakukan secara online. Untuk memudahkan masyarakat, Polri telah menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi.
Super Apps Presisi adalah aplikasi resmi Polri yang mengintegrasikan berbagai layanan kepolisian dalam satu platform. Dengan aplikasi ini, SohIB dapat mengakses berbagai layanan kepolisian, termasuk pembuatan SKCK, dengan lebih mudah dan cepat.
Melansir situs SKCK Online Polri, per tanggal 20 Maret 2023 secara resmi Portal Registrasi SKCK Online di https://skck.polri.go.id/ telah dinonaktifkan. Penonaktifan ini berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor : B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.
Selanjutnya pemohon yang akan melakukan registrasi SKCK secara online diarahkan untuk melakukan registrasi melalui aplikasi Super Apps Presisi yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.
Berikut langkah-langkah melakukan pendaftaran SKCK secara online melalui aplikasi seperti dikutip dari laman Indonesia Baik Kominfo:
- Download aplikasi Super Apps Presisi.
- Lakukan registrasi atau pendaftaran akun dengan mengisi nomor handphone dan email.
- Lengkapi data diri serta foto KTP, foto selfie, dan foto selfie dengan KTP.
- Masukkan alamat sesuai KTP.
- Masukan NPWP.
- Pada halaman beranda pilih menu ‘SKCK’.
- Baca ketentuan untuk membuat SKCK.
- Klik ‘Mulai’.
- Isi data diri sesuai dengan yang diminta secara lengkap dan benar.
- Pilih metode pembayaran ‘BRI Virtual atau Bank Lainnya’.
- Lakukan pembayaran.
- Download barcode pendaftaran yang telah dikirimkankan ke email untuk mengambil SKCK fisik.
- Datang ke petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih.
- Bawa berkas SKCK dan barcode untuk dipindai petugas agar dilakukan pencetakan.
Walaupun pembuatan SKCK dilakukan secara online, pengambilan mesti tetap dilakukan secara offline dengan datang ke loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek.
Adapun durasi penerbitan SKCK 1 hari kerja, prosesnya minimal 5 menit dan maksimal 15 menit selesai, terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Pembuatan SKCK online ini akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000.
Kantor polisi sektor atau polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PPPK/CPNS. Pelamar mesti datang ke Kepolisian Resor (Polres) untuk membuat batu atau memperpanjang SKCK.
Berikut dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk membuat SKCK secara online:
- Fotocopy KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotocopy akte lahir atau surat kenal laihr atau ijaxah atau surat nikah,
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Fotocopy kartu indenitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP,
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar dengan ketentuan foto berpakaian sopan dan berkerah serta latar belakang merah.
- BPJS Kesehatan kepesertaan aktif.
**
Tinggalkan Balasan