HaloSultra.com – Pilkada serentak pada 27 November 2024 telah usai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua daerah pun telah menetapkan dan mengumumkan pemenang hasil Pilkada tersebut.

Nantinya, para calon peraih suara terbanyak atau pasanan kepala daerah terpilih dilantik pada Februari 2025. Untuk gubernur-wakil gubernur dilantik pada 7 Februari dan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota pada 10 Februari 2025.

Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 pada Pasal 2A disebutkan, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada dilaksanakan serentak pada sekian hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.

Adapun jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan Pilkada dilaksanakan secara serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan Pilkada dilaksanakan secara serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada aturan yang sama disebutkan di pasal 22A, yakni untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2025.

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025,” bunyi pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024.

“Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025,” bunyi ayat berikutnya.

Sebagai catatan, dalam pasal 22A ayat 3 disebutkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan. Namun, pelantikan tersebut hanya berlaku dengan tiga kondisi di pasal 2A ayat (3).

Pertama, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.

Kedua, putaran kedua untuk Pilgub DKI Jakarta.

Kemudian yang ketiga adalah keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

**