WAKATOBI  – Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-1329/JP-01/04/2022 Tanggal 04 April 2022 Perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Wakatobi mendapat apresiasi dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi, Arman Alini.

Selaku ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wakatobi menyambut baik rekomendasi KASN sebagai jawaban atas pengaduan Aparatur Sipil Negara (ASN) atas Surat Keputusan Bupati Wakatobi nomor 220 dan 237 tahun 2022.

Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Bupati Wakatobi diharapkan bisa segera menindaklanjuti rekomendasi yang dimaksud agar tata kelola pemerintahan berjalan dengan semestinya.

“Pemimpin yang baik itu adalah pemimpin yang taat Azas. Saya kira sangat elegan jika Bupati Wakatobi dengan bijaknya menyampaikan ke publik, atas kekeliruan proses demosi, mutasi ASN yang dilakukan diawal tahun 2022 kemarin dan segera mengeluarkan keputusan yang kira-kira redaksinya begini ‘atas segala kekeliruan administrasi yang dilakukan oleh OPD teknis dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon II, III dan IV, maka selaku Bupati Wakatobi saya menyatakan SK 220 dan 237 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, serta mengembalikan hak-hak ASN yang di non job’ Sederhana kan, ” ujar Arman, Selasa 5 April 2022.

Masalahnya, Jika dikemudian hari Bupati Wakatobi berkeinginan untuk menyegarkan kembali birokrasinya, silahkan ikut ketentuan sebagaimana yang sudah dijelaskan secara terperinci pada rekomendasi KASN.

Sekali lagi DPRD Wakatobi menyampaikan ucapan terima kasih kepada KASN RI, lembaga yang telah menjaga marwah ASN di negara ini agar terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dan benar.

Atas rekomendasi KASN, DPRD akan terus mengawal sesuai tugas-tugas DPRD sebagai lembaga aspirasi masyarakat.